Pencatatan Hak Cipta

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Ciptaan

1) Karya Tulis Lainnya 15) Naskah Karya Sinematografi 29) Majalah
2) Naskah Drama / Pertunjukkan 16) Modul 30) Kamus
3) Naskah Karya Siaran 17) Novel 31) Ensiklopedia
4) Buku 18) Karya Tulis (Skripsi) 32) Biografi
5) Karya Tulis 19) E-Book 33) Booklet
6) Terjemahan 20) Cerita Bergambar 34) Jurnal
7) Tafsir 21) Komik 35) Makalah
8) Saduran 22) Buku Panduan / Petunjuk 36) Proposal Penelitian
9) Bunga Rampai 23) Atlas 37) Resensi
10) Perwajaran Karya Tulis 24) Buku Saku 38) Resume / Ringkasan
11) Naskah Film 25) Buku Pelajaran 39) Sinopsis
12) Karya Tulis (Artikel) 26) Diktat 40) Karya Ilmiah
13) Karya Tulis (Disertasi) 27) Buku Mewarnai 41) Laporan Penelitian
14) Karya Tulis (Tesis) 28) Dongeng 42) Puisi

Kelengkapan Dokumen Pengajuan

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan permohonan pencatatan Hak Cipta adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – Kumpulkan foto KTP dalam 1 file pdf dengan batasan maksimal 6 gambar KTP dalam 1 halaman.
    – Kirimkan dokumen KTP dalam bentuk file pdf.
    Unduh contoh dokumen KTP.
  2. Formulir Permohonan
    – Isikan data sesuai petunjuk yang ada di halaman terakhir dokumen.
    – Pastikan data seluruh Pencipta sudah sesuai dengan data diri terkini.
    – Kirimkan formulir permohonan dalam bentuk file pdf.
    Unduh formulir permohonan pencatatan.
  3. Surat Pernyataan Ciptaan
    – Isikan jenis ciptaan, judul ciptaan, dan tanggal pengajuan.
    – Kosongkan materai dan kolom tandatangan Ketua Sentra KI STTKD (akan diisi oleh tim Sentra KI).
    – Kirimkan dokumen dalam bentuk file pdf.
    Unduh template surat pernyataan.
  4. Surat Pengalihan Hak
    – Isikan data diri seluruh Pencipta sesuai data terkini pada KTP.
    – Pencipta 1 tandatangan di atas materai, Pencipta 2 dan seterusnya tidak perlu materai.
    – Kosongkan kolom tandatangan Ketua Sentra KI STTKD.
    – Kirimkan dokumen dalam bentuk file pdf.
    Unduh template surat pengalihan hak.
  5. Bukti Ciptaan
    – Ciptaan yang berupa karya tulis, kirimkan dalam bentuk file pdf.
    – Ciptaan yang berupa multimedia (musik, video, audio), upload pada Google Drive, lalu tuliskan link pada Word, dan kirimkan dalam bentuk file pdf.
    – Ciptaan yang berupa gambar/foto, kirimkan dalam bentuk file jpg/png/bmp/tif.

Dokumen dikirim melalui link berikut.

Apabila setelah 4 hari kerja tidak ada balasan email, silakan hubungi kami.

Kebijakan Pembiayaan

  • STTKD akan memberikan subsidi / pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan kuota pada tahun berjalan.
  • Adapun biaya pencatatan Hak Cipta bagi Civitas Akademika STTKD adalah sebagai berikut:
Komponen BiayaSatuanTarif
Permohonan Pencatatan Ciptaanper permohonanRp 200.000