Pendaftaran Paten

Definisi

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi di bidang teknologi, sehingga inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Invensi merupakan ide inventor yang diwujudkan sebagai solusi atas permasalahan tertentu di bidang teknologi, baik berupa produk, proses, maupun pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Selain paten, terdapat paten sederhana yang diberikan untuk invensi baru dengan kegunaan praktis, terutama karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya. Perbedaan utamanya, paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk invensi baru yang lebih sederhana, memiliki kegunaan praktis, dan dapat berupa pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.

Invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi tiga syarat utama, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kelengkapan Dokumen Pengajuan

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan pendaftaran Paten adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran
    – Isikan data sesuai petunjuk yang ada di halaman terakhir dokumen.
    – Pastikan data seluruh Inventor sudah sesuai dengan data diri terkini.
    – Kirimkan formulir permohonan dalam bentuk file pdf.
    Unduh formulir permohonan pendaftaran.
  2. Deskripsi Paten
    – Tuliskan deskripsi lengkap sesuai template, dan dilarang mengubah template.
    – Pada bagian Latar Belakang Invensi, Invensi terdahulu dapat dilakukan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PatenScope.
    – Jumlah klaim untuk Paten Sederhana adalah 1, sedangkan jumlah klain untuk Paten boleh lebih dari 1.
    – Kirimkan dokumen Deskripsi dalam bentuk file pdf.
    Unduh template deskripsi Paten.
  3. Gambar
    – Gambar merupakan komponen pendukung untuk memperjelas sistem kerja Invensi yang diajukan.
    – Tuliskan penomoran Gambar seperti pada template.
    – Kirimkan dokumen dalam bentuk file pdf.
    Unduh contoh dokumen Gambar Paten.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
    – Edit teks hanya yang berwarna merah, lalu ubah warna teks menjadi hitam.
    – Kirimkan dokumen dalam bentuk file pdf.
    Unduh template surat pernyataan.
  5. Surat Pengalihan Hak
    – Isikan data diri seluruh Inventor sesuai data terkini pada KTP.
    – Inventor 1 tandatangan di atas materai, Inventor 2 dan seterusnya tidak perlu materai.
    – Kosongkan kolom tandatangan Ketua Sentra KI STTKD.
    – Kirimkan dokumen dalam bentuk file pdf.
    Unduh template surat pengalihan hak.

Seluruh dokumen dikirim melalui link berikut.

Apabila setelah 4 hari kerja tidak ada balasan email, silakan hubungi kami.

Kebijakan Pembiayaan

  • STTKD akan memberikan subsidi / pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan kuota pada tahun berjalan.
  • Adapun biaya pendaftaran Paten bagi Civitas Akademika STTKD adalah sebagai berikut:
Komponen BiayaSatuanTarif Paten SederhanaTarif Paten
Permohonan Pendaftaranper permohonanRp 200.000Rp 350.000
Pemeriksaan Substantifper permohonanRp 500.000Rp 3.500.000